PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DESA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK

AJENG DWI ANITASARI 07 April 2021 21:15:11 WIB

Sebagai tindak lanjut implementasi UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sekaligus sebagai bentuk sinkronisasi si dengan peraturan Bupati Trenggalek nomor 09 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Trenggalek nomor 51 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa maka desa Margomulyo bersama dengan kepala desa se kecamatan watulimo pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 melaksanakan penandatanganan pengajuan kerjasama dengan kejaksaan negeri Trenggalek tentang fasilitasi bidang hukum dan tata usaha negara 

pada kesempatan ini penandatanganan dilakukan di balai desa slawe diikuti oleh kepala desa dan sekdes se kecamatan watulimo berkenan hadir pada kesempatan ini ini harap sumber yaitu darvi ah, SH MH selaku kepala kejaksaan negeri Trenggalek , Reza Reza SH MH, Basuki aw SH m home, fajar nur hesdi, SH, Dodi novanta SH, Dian Kurniawan SH

Komentar atas PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DESA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi MARGOMULYO

tampilkan dalam peta lebih besar