PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DESA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
AJENG DWI ANITASARI 07 April 2021 21:15:11 WIB
Sebagai tindak lanjut implementasi UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sekaligus sebagai bentuk sinkronisasi si dengan peraturan Bupati Trenggalek nomor 09 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Trenggalek nomor 51 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa maka desa Margomulyo bersama dengan kepala desa se kecamatan watulimo pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 melaksanakan penandatanganan pengajuan kerjasama dengan kejaksaan negeri Trenggalek tentang fasilitasi bidang hukum dan tata usaha negara
pada kesempatan ini penandatanganan dilakukan di balai desa slawe diikuti oleh kepala desa dan sekdes se kecamatan watulimo berkenan hadir pada kesempatan ini ini harap sumber yaitu darvi ah, SH MH selaku kepala kejaksaan negeri Trenggalek , Reza Reza SH MH, Basuki aw SH m home, fajar nur hesdi, SH, Dodi novanta SH, Dian Kurniawan SH
Komentar atas PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DESA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MUSRENBANGDes DALAM RANGKA PENETAPAN RKPdes TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT-DD BULAN MARET TAHUN 2023 DESA MARGOMULYO
- Kegiatan "Mening Deh"Desa Margomulyo
- INFO GRAFIS REALISASI APBDes DESA MARGOMULYO TAHUN 2023
- PENYALURAN BLT-DD TAHAP 10 DESA MARGOMULYO
- PENYALURAN BLT -DD TAHAP 7 DESA MARGOMULYO
- INFO GRAFIS REALISASI APBDes Desa Margomulyo tahun 2022